Berburu
untuk kesenangan , bolehkah ?. Misalnya seseorang berburu buaya , atau ular
dirawa rawa yang tujuannya bukan untuk dimakan, melainkan untuk di ambil
kulitnya saja . Ternyata perbuatan ini dilarang dalam agama, karena
menyia-nyiakan makluk hidup tanpa tujuan yang berarti . Bahkan ada “ pesan” dalam beberapa batu akik koleksi
lokajaya tentang larangan perburuan hewan yang diharamkan dalam Islam.
Seharusnya,
berburu tidak dilakukan hanya sekedar bermain-main, namun lebih dari tu dengan
niat mencari hewan buruan “ hanya” untuk kebutuhan pangan. Dan bila anda
seorang muslim, bacalah BISMILLAH
sebelum berburu.
Jadi
jelas-jelas diharamkan dalam Islam bila hewan yang diburu itu hanya berakhir
sia-sia (diambil kulitnya) dan kategori
hewan yang diharamkan dagingnya untuk dimakan. Sebagaimana firman ALLAH :
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu
dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu, supaya Allah
mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya.
Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya adzab yang pedih. [Al-Maidah
ayat : 94]
Bila hal
ini dilanggar, tak jarang azab Allah akan nampak nyata didunia. Banyak diantara para pemburu hewan buas yang
semula berniat menjadikan hewan buruannya untuk kesenangan tersebut malah mencelakakannya. Diataranya ada yang mati terlilit ular pyton
dan dimakan buaya di areal berburu , baik hutan atau rawa-rawa, Nauddzubillah... (lk)